PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 60
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Untuk mendapatkan rekomendasi, Penyusun KRP mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya disertai dengan informasi: a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan diubah; b. keterkaitan KLHS yang telah disusun dengan materi perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. pernyataan dari Penyusun KRP bahwa materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS.
