PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 62
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya mengumumkan KLHS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan KLHS.
