PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 48
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Terhadap permohonan validasi KLHS, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) melakukan validasi. (2) Validasi KLHS dilaksanakan dengan cara: a. bertahap, pada setiap proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS; atau b. pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS.
