PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 49
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Dalam melakukan validasi, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menugaskan validator KLHS yang memenuhi ketentuan: a. memiliki sertifikat kompetensi validator KLHS; dan b. berpengalaman dalam penyusunan KLHS atau kajian lingkungan hidup sejenis dengan nama lain. (2) Jumlah validator KLHS ditentukan dengan mempertimbangkan: a. cakupan KLHS yang akan dilakukan validasi; dan b. batasan waktu penilaian substantif sampai dengan penerbitan persetujuan atau pengembalian KLHS.
