Pasal 47
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Penyusun KRP mengajukan permohonan validasi KLHS kepada:
- 20 –
a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional dan provinsi; atau b. gubernur melalui kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi lingkungan hidup, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat permohonan; b. rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS; c. laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan d. bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS. (3) Kelengkapan rancangan Kebijakan, Rencana, dan atau/Program dikecualikan untuk KLHS yang dibuat sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a.
