Pasal 46
BAB 4 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS
(1) Kelompok kerja KLHS mendokumentasikan hasil penyusunan KLHS berupa: a. hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan b. penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan yang memuat informasi: a. dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu dilengkapi KLHS; b. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup; c. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program; d. pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan; e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS; g. hasil penjaminan kualitas; dan h. ringkasan eksekutif. (3) Laporan KLHS digunakan sebagai: a. bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. informasi pendukung:
- sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; dan
- sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan c. dasar dilakukannya validasi KLHS. (4) Laporan KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
