PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 19
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
Kajian pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan tahapan: a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan; b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
