Pasal 18
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Terhadap wilayah fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan delineasi berdasarkan pertimbangan karakteristik wilayah melalui analisis spasial:
- 9 –
a. batas wilayah administratif, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas daerah; b. batas ekologis, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah ekologi tempat terjadinya potensi sebaran dampak lingkungan hidup yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan c. batas sosial, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah sosial yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Batas ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. wilayah ekoregion; b. daerah aliran sungai; c. cekungan air tanah; d. wilayah pesisir laut; e. kesatuan hidrologis gambut; f. wilayah jelajah spesies kunci; dan/atau g. zona penyangga. (3) Batas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. ruang penghidupan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat; dan/atau b. wilayah masyarakat hukum adat. (4) Hasil delineasi wilayah fungsional dideskripsikan dalam bentuk informasi rinci terkait batas wilayah administratif, batas ekologis, dan batas sosial yang digunakan.
