PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Terhadap wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan delineasi sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji. (2) Delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. wilayah administratif; b. bagian wilayah perencanaan; c. batas zonasi; dan/atau d. batas khusus.
