PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 20
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan pada wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional. (2) Identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
