PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 8
(1) LSP wajib melakukan surveilans untuk memelihara Kompetensi yang mencakup: a. evaluasi rekaman kegiatan; b. evaluasi asessmen; dan/atau c. pengamatan. (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja.
