PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 9
Pelaksanaan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan setiap 1 (satu) tahun sekali.
