PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 7
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja. (2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja harus dilaporkan oleh LSP kepada Menteri melalui Kepala Badan setiap 1 (satu) bulan.
