PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 6
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperoleh melalui Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSP. (3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Uji Kompetensi harus: a. memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan b. memiliki registrasi skema sertifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (4) Ketentuan mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
