PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROFESI DAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN
Pasal 7
(1) Hasil dari pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi dasar dalam melakukan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH. (2) Kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
