PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROFESI DAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN
Pasal 8
Pembiayaan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
