Pasal 6
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui: a. penyediaan informasi tentang Standar Kompetensi Kerja dan penerapannya; b. sosialisasi Standar Kompetensi Kerja; c. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan GANISPH berbasis Kompetensi; dan/atau d. bentuk pembinaan lain yang relevan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peninjauan terhadap penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH pada: a. lembaga pendidikan dan pelatihan pelaksana pelatihan Kompetensi GANISPH terakreditasi; b. lembaga pelaksana pelatihan Kompetensi GANISPH melalui mekanisme penjaminan mutu; c. lembaga sertifikasi profesi; dan d. badan usaha. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
