PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROFESI DAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN
Pasal 5
(1) Kepala badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kehutanan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. direktorat jenderal yang menangani bidang GANISPH; b. kementerian/lembaga teknis terkait; c. pemerintah daerah; dan/atau d. badan usaha.
