PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROFESI DAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN
Pasal 4
(1) Penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis Kompetensi dan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c disusun berdasarkan kelompok Kompetensi. (2) Kompetensi GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. batang; b. resin; c. getah; d. kulit; dan e. minyak.
