PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROFESI DAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN
Pasal 3
(1) Pengemasan Standar Kompetensi Kerja GANISPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar: a. penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; b. penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis Kompetensi; c. penyusunan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan d. acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi GANISPH. (2) Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
