Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Kerja GANISPH dikemas berdasarkan jabatan atau okupasi nasional. (2) Jabatan atau okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang profesi: a. perencanaan Hutan; b. pemanfaatan hasil Hutan; c. penggunaan kawasan Hutan; d. pembinaan Hutan; dan e. pengolahan hasil Hutan.
(3) Bidang profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan GANISPH: a. pengukuran dan perpetaan Hutan; b. perencanaan Hutan; c. pemanenan Hutan; d. pengujian kayu bulat; e. pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu; f. perencana wisata alam; g. pemandu wisata alam; h. pembinaan Hutan; i. pengujian kayu gergajian; j. pengujian kayu lapis; k. pengujian serpih kayu; l. pengujian arang kayu; m. pemanfaatan jasa lingkungan karbon; n. pemanfaatan jasa lingkungan air dan aliran air; dan o. pemanfaatan kawasan. (4) Pengemasan Standar Kompetensi Kerja GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
