Pasal 9
(1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) untuk parameter Partikulat dilakukan menggunakan metode: a. Isokinetik; dan b. Populasi. (2) Pemantauan Emisi dengan menggunakan metode Isokinetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. bentuk cerobong bulat:
jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter lebih dari 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai dengan 30 cm (tiga puluh) sentimeter sebanyak 1 (satu) buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat);
jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2 (dua) buah dengan titik lintas 8 (delapan) sampai 32 (tiga puluh dua); dan
jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter di atas 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2 (dua) atau 4 (empat) buah dengan titik lintas 8 (delapan) sampai 48 (empat puluh delapan); b. bentuk cerobong empat persegi panjang:
jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai dengan 29,9 cm (dua puluh sembilan koma sembilan) sentimeter sebanyak 1 (satu) buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat);
jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 6 (enam) buah dengan titik lintas 9 (sembilan) sampai 36 (tiga enam); dan
jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen di atas 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) buah dengan titik lintas 9 (sembilan) sampai 49 (empat puluh sembilan). (3) Pemantauan Emisi dengan menggunakan metode Populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan untuk cerobong dengan diameter kurang dari 20 cm (dua puluh) sentimeter. (4) Tata cara penentuan lubang pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
