Pasal 10
disusun dalam bentuk laporan dengan melampirkan: a. nilai konsentrasi yang telah dikoreksi Oksigen (O2) b. nilai kecepatan alir di setiap cerobong; c. foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh petugas laboratorium yang beratribut lengkap; d. foto cerobong Emisi dan kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau; e. foto lubang contoh Emisi cerobong yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan f. tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto. (2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pencatatan waktu operasi dan penggunaan bahan bakar Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan hasil pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
