Pasal 8
(1) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan terhadap Sumber Emisi dari Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset dengan ketentuan: a. mempunyai kapasitas ≤100 KW (kurang dari atau sama dengan seratus) kilowatt jam per tahun b. beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun; c. digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam pertahun; atau d. digunakan untuk menggerakkan peralatan las. (2) Dalam hal waktu operasi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara kumulatif telah mencapai ≥ 1.000 (lebih besar dari atau sama dengan seribu) jam, wajib dilakukan pemantauan Emisi. (3) Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset yang digunakan sebagai alat penggerak derek wajib melakukan pengukuran Emisi. (4) Setiap Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagai cadangan wajib memiliki data hasil pengukuran berdasarkan kapasitas dan spesifikasi sesuai dengan Baku Mutu Emisi.
(5) Pemantauan Emisi terhadap Sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 101 KW (seratus satu) kilowatt sampai dengan 500 KW (lima ratus) kilowatt; b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 501 KW (lima ratus satu) kilowatt sampai dengan 1000 KW (seribu) kilowatt; dan c. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas ≥1001 KW (lebih dari atau sama dengan seribu satu) kilowatt.
