PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 7
(1) Sumber Emisi yang sudah diidentifikasi, diberi penamaan, dan pengkodean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a. (2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara manual.
