Pasal 6
(1) Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari Sumber Emisi; b. Sumber Emisi; c. Emisi Fugitif; dan d. pencatatan data aktivitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi Emisi. (2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Partikulat (PM); b. Sulfur Dioksida (SO2); c. Nitrogen Oksida (NOx); dan d. Karbon Monoksida (CO). (3) Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Karbon Dioksida (CO2); b. Oksigen (O2); c. temperatur; dan d. kecepatan alir. (4) Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
