PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 5
(1) Penyusunan rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi: a. identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi;
b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi; dan c. penyusunan detil pengambilan sampel Emisi. (2) Penyusunan rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar di bidang pengelolaan kualitas udara.
