PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 4
Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. penyusunan rencana pemantauan Emisi; b. pengukuran Emisi; c. penghitungan beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan d. penyusunan laporan pemantauan Sumber Emisi.
