PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 19
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan pengendalian Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 wajib dilakukan oleh penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara. (2) Pemenuhan penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
