PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 18
(1) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan melalui: a. pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik; b. perawatan dan inspeksi peralatan secara berkala; dan c. pencatatan upaya penanggulangan fugitif yang telah dilakukan. (2) Pelaksanaan tata graha (house keeping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara inventarisasi Sumber Emisi sesuai dengan ketentuan teknis. (3) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan operasional Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset.
