PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi paling lambat pada tanggal 1 Mei 2022.
