PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 15
(1) Laporan pemantauan Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling sedikit memuat: a. hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12; b. hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan
c. hasil perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi; dan b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi.
