Pasal 14
(1) Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi: a. perhitungan Karbon Dioksida (CO2) dan Karbon Monoksida (CO) dari Sumber Emisi yang berada dalam area usaha dan/atau kegiatannya; b. perhitungan rata hasil pemantauan Emisi dalam rata jam dengan satuan ukur sesuai dengan ketentuan Baku Mutu Emisi dalam Peraturan Menteri ini; dan c. pendokumentasian bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan kinerja pembakaran. (2) Penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rumus berdasarkan hasil: a. uji laboratorium; atau b. perhitungan langsung. (3) Tata cara perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
