Pasal 13
(1) Penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap parameter utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan parameter pada Baku Mutu Emisi masing-masing usaha dan/atau kegiatan. (3) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara manual dilakukan pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pemantauan Emisi. (4) Hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendokumentasian bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan beban Emisi.
(5) Tata cara perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
