PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 12
(1) Terhadap hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dilakukan penghitungan: a. beban Emisi; dan b. kinerja pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Hasil pemantauan Emisi dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
