PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 16
(1) Laporan pemantauan Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disampaikan kepada pejabat pemberi persetujuan lingkungan. (2) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data perencanaan pemantauan Emisi; b. data pemantauan Emisi dengan cara manual oleh laboratorium yang sudah mendapat identitas registrasi dari Menteri; c. data waktu operasi penggunaan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset; dan d. foto hasil pengambilan Emisi cerobong. (3) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
