Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
(1)
Naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 disampaikan oleh ketua tim penyusun kepada
tim penilai untuk dilakukan penilaian.
(2)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
a.
direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang
peningkatan daya dukung DAS dan rehabilitasi
hutan;
b.
direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pemantapan Kawasan Hutan
dan
penataan
lingkungan
hidup
secara
berkelanjutan;
c.
direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber
daya alam dan ekosistemnya;
d.
direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari;
dan/atau
e.
direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan
kerusakan lingkungan.
(3)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh direktur yang mempunyai tugas di bidang
perencanaan dan pengawasan pengelolaan DAS sebagai
ketua.
(4)
Penilaian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian peta hasil dengan kriteria masing-
masing ekosistem; dan
14
b. kesesuaian naskah RURHL-DAS dengan ketentuan penyusunan RURHL-DAS.
