PERMENLHK
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan...
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
(1) Evaluasi hasil dan evaluasi dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap: a. erosi dan sedimentasi; dan b. penutupan lahan. (2) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun. (3) Evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun.
