PERMENLHK
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan...
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
(1) Dalam hal naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b telah sesuai dengan ketentuan penyusunan RURHL-DAS, tim penilai menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penetapan. (2) Dalam hal naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b tidak sesuai dengan ketentuan penyusunan RURHL-DAS, tim penilai mengembalikan naskah RURHL-DAS kepada tim penyusun untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi tim penilai.
