PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 7
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; e. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
