PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 8
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri dari : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
