PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 6
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari : a. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A; dan b. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B.
