PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 32
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala
Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada atasan langsung, selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha atau Subbagian Tata Usaha mengkoordinasikan dan menyusun laporan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada atasan langsung dengan tembusan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
