Pasal 33
BAB 4 — ESELONISASI
Eselonisasi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B serta pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, diatur sebagai berikut: a. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B setara dengan jabatan Eselon II.b; b. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B setara dengan jabatan Eselon III.a; c. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B setara dengan jabatan Eselon III.b; dan d. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B serta pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B setara dengan jabatan Eselon IV.a.
