PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 31
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
