PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan satuan organisasi maupun dengan instansi lain di luar instansinya sesuai bidang tugasnya. (2) Selain menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.
