PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 29
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Penempatan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 8 ayat (1)
huruf e, Pasal 25 ayat (1) huruf e dan Pasal 26 ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok dan ditetapkan Kepala Balai. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
