PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 28
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Seksi Konservasi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, penyuluhan, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
