PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 27
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan, rencana program dan anggaran, kerjasama serta kemitraan, urusan administrasi tata persuratan, pelayanan perizinan, pelaksanaan pelayanan promosi dan pemasaran, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, pelaporan serta kehumasan.
