PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 26
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Konservasi Wilayah I; c. Seksi Konservasi Wilayah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
